Abdul Wachid Dorong Standarisasi Layanan Haji: Jangan Ada Ketimpangan Antarjemaah
MAKKAH – Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti kompleksitas sistem multi-syarikat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Ia menilai sistem ini perlu dievaluasi karena justru berisiko membingungkan jemaah Indonesia.
“Konsep kompetisi antarsyarikat memang bagus, tapi kalau jumlahnya sampai delapan, ini malah menyulitkan jemaah, terutama dari sisi logistik dan komunikasi,” ujar Wachid saat ditemui di Makkah, Kamis (12/6/2025).
Wachid yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua Panja Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjelaskan bahwa jemaah dari daerah yang sama kerap kali tersebar ke beberapa syarikat berbeda. Hal ini menyulitkan koordinasi dan menurunkan efisiensi pelayanan.
“Bayangkan saja, satu kabupaten bisa dipegang tiga syarikat. Jemaah dari satu desa bahkan bisa terpencar di hotel berbeda, dan ini menyulitkan komunikasi serta kebersamaan,” tambahnya.
Untuk itu, Wachid merekomendasikan pembatasan jumlah syarikat hanya tiga sampai lima perusahaan saja, yang disesuaikan dengan wilayah embarkasi.
“Misalnya, untuk Jawa Timur cukup satu syarikat. Sehingga pengelolaan hotel, katering, hingga Armuzna bisa lebih rapi dan terkoordinasi,” tegasnya.
Saat ini, Timwas Haji DPR RI telah membentuk tim khusus guna menilai kinerja tiap syarikat. Hasil evaluasi akan digunakan sebagai dasar rekomendasi kepada Kementerian Agama dan BPKH dalam menyusun kebijakan haji tahun 2026.
“Kita ingin ke depan tidak ada lagi masalah berulang dalam penyelenggaraan haji. Evaluasi menyeluruh sangat penting,” pungkas Wachid.



